Apresiasi Ketegasan Jokowi Terkait Larangan Pendirian Rumah Ibadah

17
Dr. R. Stevanus C. Handoko Apresiasi Ketegasan Pak Jokowi Terkait Pelarangan Tempat Ibadah.

StevanusChristianHandoko.Com – Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengkritik masih adanya larangan pendirian rumah ibadah di saat konstitusi telah menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Presiden mengingatkan dengan keras, saat menghadiri Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo menyinggung soal larangan pendirian rumah ibadah.

Presiden meminta agar jangan sampai konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan. Presiden menambahkan konstitusi menjamin kekebebasan beribadah dan kebebasan beragama.

Saya mengapresiasi sikap tegas yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dihadapan Kepala Daerah.

Indonesia ditakdirkan hidup dengan perbedaan golongan, suku, ras dan agama yang sangat majemuk. Dan sejak awal berdirinya kita ditakdirkan untuk bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan Republik ini.  Sudah sewajarnya, pemerintah dengan tegas menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan beragama.

Masih adanya diskriminasi dalam pendirian tempat ibadah, diskriminasi untuk menjalankan ibadah di Republik ini sangat bertentangan dengan mimpi besar para pendiri bangsa untuk menyatukan perbedaan dalam bingkai Pancasila.

Konstitusi telah secara tegas memberikan jaminan hukum bagi semua orang di negeri ini menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya, namun alangkah ironi jika tempat untuk beribadah dilarang untuk berdiri, ijin mendirikan dipersulit.

Ketika Pak Presiden mengintruksikan kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses sertifikasi peruntukan tempat ibadah, hal ini menjadi terobosan nyata yang harus dilakukan semua pihak terkait. seharusnya tidak ada lagi pihak-pihak yang menghambat bahkan menggagalkan usaha proses sertifikasi tempat ibadah.

Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai miniaturnya Indonesia diharapkan semua pihak dapat mendorong percepatan sertifikasi tempat ibadah agar tidak ada muncul gejolak di tengah-tengah masyarakat dikarenakan persoalan ijin mendirikan tempat ibadah yang dipersulit, dan jangan lagi kita mendengar warga DIY yang hendak beribadah menjadi sulit dikarenakan tidak adanya tempat ibadah bagi mereka.

Saya yakin, Pak Presiden, Pak Gubernur, Pak Menteri hingga pejabat di DIY memiliki sinergisitas dalam satu komando yang sama untuk menegakkan konstitusi terkait jaminan terhadap semua warga termasuk di DIY untuk dapat beribadah dengan baik dan dapat memiliki tempat ibadah yang diharapkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here