Stevanus C Handoko Beberkan Cara Penanggulangan Hoax

71
Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia

StevanusChristianHandoko.Com – Pesatnya infomasi yang berkembang di masyarakat saat ini tidak bisa dihindari terutama di tengah perkembangan digitalisasi yang terjadi, bahkan tidak bisa dipungkiri informasi yang tidak benar atau hoax sangat mudah dan cepat menyebar.

Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Stevanus C Handoko mengatakan, di era digital saat ini semua informasi akan sangat mudah sekali untuk disebarkan.

Berdasarkan data, perkembangan digital di Indonesia sangat luar biasa, dari sekitar 274juta populasi penggunaan koneksi seluler sekitar 345juta.

Ditambah, Indonesia merupakan salah satu negara teraktif di dunia maya dengan user sekitar hampir dari 75persen.

“Kita dapat lihat populasi cukup besar, usia muda yang cukup besar, dan mereka dihadapkan dengan penyebaran informasi yang sangat luar biasa, jadi banjir informasi di dunia internet sangat luar biasa saat ini,” kata Stevanus, Jumat (22/5/2022).

Tentunya, cepatnya informasi juga berdampak adanya informasi-informasi yang tidak benar (Hoax), sehingga dibutuhkan cara yang tepat agar terhindar dari hal tersebut.

“Yang paling penting dan bisa kita lakukan adalah kita tidak boleh langsung percaya terkait berita yang kita baca,” ungkapnya.

Perlu dilakukan ketelitian sehingga masyarakat tidak menjadi penyebar Hoax, dengan melakukan pengecekan sumber informasi, baik itu yang berbentuk tulisan, gambar, maupun video.

“Jangan sampai kita hanya mendapatkan informasi atau membaca hanya sebagian dan kemudian dari informasi yang sebagian itu kita mengambil keputusan ataupun pandangan terkait informasi yang terbatas tersebut,” imbuhnya.

Kemudian ditambahkan Stevanus, saat ini banyak sekali orang yang hanya membaca judul, tanpa memperhatikan isi dari suatu informasi atau berita.

 “Kita juga perlu cek isi berita seperti apa dan siapa yang membuat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Stevanus juga menyebutkan, keaslian foto juga harus diperhatikan, mengingat sekarang ini banyak tools untuk membuat gambar dan mengedit.

“Kadang ada suatu gambar peristiwa yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, tapi diubah dengan narasi baru kemudian di sebarkan. Padahal itu digunakan untuk propaganda dan menyebar hoax,” bebernya.

Menurut Stevanus, literasi digital kemudian pemahaman untuk lebih mau mengulik suatu informasi sangat diperlukan untuk terhindar dari hoax.

Pemerintah diungkapkannya, juga berupaya mengatasi adanya penyebaran berita/informasi yang sangat bermasalah seperti adanya UU ITE yang dikeluarkan tahun 2016 lalu.

“Dari situ minimal melalui dari uu ini kita berharap pemerintah ada perhatian khusus melalui UU ini, dan melakukan sosialisasi lagi bahwa menyebarkan hoax, fitnah dll di dunia internet itu mempunyai konsekuensi hukum,” jelas Stevanus. 

Ia juga mengungkapkan, kadang orang memandang remeh padahal dengan menyebarkan info tidak benar bisa terkena aturan yang bisa menjerat pada permasalahan hukum.

Ia juga mendorong, peran pemerintah daerah untuk kembali memasifkan terkait UU ITE maupun regulasi turunannya yang dimiliki DIY.

“Kalau di Jogja tahun 2019 kita punya Perda no 3 tahun 2019 terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. dari perda ini beberapa turunannya termasuk di pergubnya terkait dengan program-program bagaimana kita mengatasi hoax yang ada di Jogja,” ujarnya. 

Dijelaskan Stevanus C Handoko, DIY pernah melakukan sosialisasi, workshop, maupun kegiatan bijak berinternet dan bersosial media, sebagai upaya menanggulangi ataupun mencegah penyebaran hoax di masyarakat. 

Namun, hal tersebut dinilai perlu kembali ditingkatkan dan diperkuat dengan metode-metode yang berbeda dan disesuaikan dengan kondisi masyarakatnya.

“Disesuaikan target yang kita ajak untuk berdiskusi ataupun target untuk diberdayakan, kemampuan bijak berinternetnya,” tambahnya.

Ia juga menyarankan, perlu adanya Perda yang lebih komprehensif atau Perda Jogja Smart Province, dimana melalui Perda tersebut mengatur lebih detail dan diseuaikan dengan era ataupun perkembangan modernisasi saat ini.

“Jadi di regulasi kita perkuat, agar kita punya payung hukum untuk mengantisipasi atau menanggulangi hoax,” terangnya.

Ia juga tidak memungkiri, Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam mengatasi ataupun menanggulangi masalah Hoax.

Diperlukan solidaritas, kebersamaan, kerjasama, gotongroyong dalam memerangi atau menanggulangi baik dari swasta, lembaga pendidikan, maupun masyarakat itu sendiri.

Keterlibatan swasta diperlukan, mengingat perusahaan memiliki data yang cukup besar dan diperlukan untuk membantu dalam hal mengedukasi, termasuk perusahaan telekomunikasi yang menjadi back bone atau tulang punggung dari penyebaran informasi tersebut. 

“Menurut saya mereka juga punya tanggungjawab untuk memfilter informasi yang beredar. Bahkan, perusahaan-perusahaan sosial media harus punya peran untuk mentake down hoax yang menyebar dari akun-akun yang dibuat dari masayarakat,” ungkapnya.

Jadi melalui sinergi tersebut, pemerintah melalui regulasinya dapat meminta kepada pihak swasta yang memberikan pelayanan terkait informasi untuk lebih detail dalam memfilter jika ada website yang berisikan informasi sesat, informasi hoax ataupun informasi yang tidak sesuai pancasila dan UUD.

“Ya harus di take down,” tegasnya.

Kemudian, peran serta masyarakat sebagai penerima maupun penyebar informasi sangat diperlukan edukasi, sehingga dari masyarakat sendiri memiliki kemampuan untuk menyaring setiap informasi

“Kalau kita lihat dari 270juta ada hampir 80persen pengguna internet aktif, dan mereka sebetulnya mudah sekali terpapar informasi yang tidak tepat, jadi mereka juga harus diedukasi terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi terkait hoax, penyebaran hoax kemudian bagaimana mereka harus menyaring,” jelasnya.

Melalui masyarakat, nantinya akan muncul agen-agen perubahan yang dapat saling memberikan informasi terkait pentingnya menyaring informasi yang benar.

“Kita berharap mereka tidak memproduksi, tidak menyebarkan,” lanjutnya. 

Sedangkan peran lembaga pendidikan baik sekolah maupun universitas perlu dilibatkan, sehingga tertanam sejak dini untuk memiliki tanggungjawab dalam setiap informasi yang diterima maupun diteruskan.

“Kemudian memproduksi konten-konten bijak, ramah dan membantu masyarakat memahami kondisi lantaran infomasi digital ini,” ujar Stevanus.

Para pelajar ataupun mahasiswa juga diharapkan memilki riset yang diharapkan mampu meningkatkan tools yang nantinya dapat digunakan pemerintah maupun komunitas, untuk menyaring ataupun menanggulangi penyebaran informasi hoax.

Jadi, Setavanus menyampaikan, tidak semua informasi yang ada di dunia maya itu selalu memiliki kebenaran atau keakuratan. 

Peran serta seluruh elemen masyarakat, pemerintah dan swasta serta lembaga pendidikan sangat dibutuhkan, pemerintah melalui regulasi, program dan anggaran, peran masyarakat, swasta, pendidikan dan stakeholder lain diharapkan bisa berkolaborasi untuk menngatasi atau menanggulangi hoax yang menyebar di masyarakat.

Artikel ini pernah dimuat di : https://rri.co.id/yogyakarta/teknologi/1464037/stevanus-c-handoko-beberkan-cara-penanggulangan-hoax

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here