DIY Perlu Perda Jogja Smart Province Untuk Percepatan Digital Economy

73
Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM., Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia

StevanusChristianHandoko.Com – Perkembangan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Berdasarkan data dari we are social, jumlah pengguna Internet di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 204,7 orang.

Dengan jumlah populasi penduduk Indonesia mencapai 274 juta, artinya ada lebih dari 74,7% penduduk di Indonesia sudah mengakses internet. Tren jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Jika dibandingkan dengan tahun 2018, saat ini jumlah pengguna internet nasional sudah melonjak sebesar lebih dari 54,2%. Peningkatan tersebut menjadi potensi yang luar biasa untuk membangkitkan ekonomi Indonesia setelah 2 tahun terakhir terdampak pandemik covid-19.

Pertumbuhan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menunjang sektor ekonomi selama 2 tahun terakhir mengalami peningkatan significant . Sebagai contoh berdasarkan data dari Bank Indonesia, penggunaan mobile payment melalui dompet digital seperti GoPay, OVO, ShopeePay, Dana dan LinkAja meningkat pesat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Effect dari Covid-19  menyebabkan perubahan cara transaksi dan atau pembayaran yang dilakukan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode Hybrid berkembang ditengah-tengah masyarakat di berbagai lapisan. Penggunaan Cashless menjadi pilihan sebagai upaya menghindari atau mencegah penyebaran covid-19. Dan sebagai salah satu data perkembangan kearah cashless dari data Bank Indonesia, pengguna QRIS di DIY sudah ada lebih dari 351 ribu pengguna baru. Angka itu meningkat lebih dari 135% persen dibanding tahun sebelumnya.

Ekonomi digital yang saat ini terus berkembang merupakan salah satu bentuk usaha pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi disektor ekonomi dan hal ini tidak terlepas dari implementasi business model yang berbeda yang saat ini juga berkembang. Sebagai contoh adalah penerapan konsep sharing economy.

Melihat kondisi demikian, pemerintah daerah perlu memiliki program terobosan untuk meningkatkan akselarasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Regulasi seperti Perda no. 3 tahun 2019 tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai landasan diharapkan mampu menjadi payung hukum yang cukup untuk mempercepat proses digitalisasi ekonomi. Namun disisi lain, Dr. R. Stevanus juga menyampaikan bahwa gagasan untuk digitalisasi dengan cara memperkuat regulasi yang ada juga sempat diusulkan dalam rapat-rapat pembentukan peraturan daerah. Usulan seperti adanya perda Daerah Istimewa Yogyakarta Cerdas ( Jogja Smart Province ) yang diusulkan oleh Dr. R. Stevanus, diharapkan juga bisa segera terwujud.

Terdapat 3 (tiga) pilar utama yang menyokong ekosistem digital di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertama, Struktur terkait dengan Sumber Daya Manusia, Blueprint JSP, Perencanaan Anggaran. Kedua, Supra Struktur terkait dengan organisasi, regulasi yang menjadi payung hukum, proses implementasi dan ketiga, Infrastruktur terkait dengan infrastruktur digital (Hw & Sw ) / TIK dan termasuk didalamnya tidak terpisah terkait dengan kondisi social environment.

3 hal penting tersebut dibutuhkan keselarasan/harmonisasi kerja untuk penyokong pengembangan framework dari integrated management system  yaitu: 1. Layanan Pemerintahan Cerdas (Smart Governance), 2. Layanan Komunikasi Publik Cerdas (Smart Branding), 3. Kebudayaan Cerdas (Smart Culture), 4. Layanan Kemasyarakatan Cerdas (Smart Society), 5. Kehidupan Cerdas (Smart Living), 6. Layanan Perekonomian Cerdas; ( Smart Economy ), 7. Layanan Lingkungan Cerdas. (Smart Environment).

Hal semacam ini saya sampaikan sejak 2019 hingga saat ini, bahwa perlu adanya Perda Jogja Smart Province yang dapat menjadi payung hukum implementasi terobosan percepatan digitalisasi daerah. Dan ternyata hasil dari pertemuan 2nd DEWG di Yogyakarta juga selaras dengan apa yang saya sampaikan. Bahwa perlu adanya konektivitas digital, keterampilan digital dan literasi digital serta data free flow with trust dan cross border data flow dimana hal tersebut akan lebih mudah terwujud dengan adanya regulasi yang dapat memayungi program-program kearah sana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here