Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Disahkan, Dr Stevanus : Pemanfaatan TIK Harus Dioptimalkan

10
Dr. R. Stevanus Mendukung Kearifan Lokal Menjadi Bagian dari Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

DPRD DIY telah mengesahakan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD DIY pada hari Senin 14 Februari 2022. Terkait pengesahan Perda tersebut, Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM, Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia, mengatakan, perlu segera mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Menurut Dr. R. Stevanus, dalam era digital, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi harus dioptimalkan. Dengan demikian, proses penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional, namun juga harus bisa mengadopsi perkembangan teknologi yang ada. Hal ini juga sesuai dengan kondisi demografi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, dimana saat ini mayoritas penduduk dalam kelompok usia millenial yang cukup dekat dengan dunia digital baik itu social media seperti Facebook, Instagram, Tiktok, Youtube, Whatsapp, Twitter dan lainnya.

Dikatakan, Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang berhasil disusun dan disahkan oleh DPRD DIY menjadi harapan bersama untuk menjadi salah satu cara yang dilakukan pemerintahan DIY dalam menggelorakan semangat membumikan kembali nilai-nilai Pancasila, semangat menjaga keberagaman dan kebhinekaan, merawat toleransi, solidaritas, tenggang rasa, gotong royong dalam usaha untuk mencapai kesejahteraan dengan tetap juga mengutamakan kearifan lokal dalam implementasinya.

Stevanus mengatakan bahwa Yogyakarta memiliki sejarah panjang dalam proses pembentukan Republik Indonesia termasuk di dalamnya penyusunan rumusan ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara yang dilakukan tokoh-tokoh bangsa yang berasal dari DIY. Hal ini tidak terlepas dari dukungan dan peran besar dari Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman.

Melihat sejarah panjang tersebut dan peran besar yang dilakukan DIY, Stevanus berharap Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini menjadi inspirasi berbagai wilayah lain untuk membuat hal yang sama. “Dari Jogja untuk Republik Indonesia,” kata Dr. R. Stevanus.

Beberapa poin penting terkait tujuan Perda tersebut, menurut Stevanus, adalah untuk menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan aparatur sipil negara, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta Tanah Air dan memperkuat usaha terwujudnya tujuan pengaturan keistimewaan DIY sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta berbasiskan kearifan lokal serta terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.

Dr. R. Stevanus menambahkan bahwa dengan adanya Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang di dalamnya terdapat pasal yang mendorong pelaksanaan penyelenggaraan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan akan semakin masifnya penyebaran konten-konten tentang nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan dan kearifan lokal.

“Akan semakin banyak informasi, data, infografis tentang materi-materi tersebut dan akan mudah diakses oleh siapa pun, kapan pun dan dimanapun. Semoga ruang publi yang dahulu vakum dari informasi, data, infografis tentang nilai-nilai Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Kearifan Lokal kmbali dipenuhi dengan hal-hal yang membangun semangat nsionalisme menjaga NKRI tetap ber-Pancasila,” kata Dr. R. Stevanus C. Handoko.

Artikel ini pernah dimuat di : https://bernasnews.com/perda-pendidikan-pancasila-dan-wawasan-kebangsaan-disahkan-dr-stevanus-pemanfaatan-tik-harus-dioptimalkan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here