Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan Disahkan Senin 14 Februari

3
Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM saat berkunjung ke Kampung Pancasila Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta

Menurut rencana, DPRD DIY akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta pada hari Senin 14 Februari 2022. Kepastian rencana pengesahan Raperda menjadi Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan itu disampaikan Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM. kepada Bernasnews.com pada Minggu 13 Februari 2022.

“Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan segera disahkan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 14 Februari 2022,” kata Dr. R. Stevanus kepada Bernasnews.com, Minggu 13 Februari 2022 malam.

Menurut Dr. R. Stevanus, Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang berhasil disusun oleh DPRD DIY menjadi harapan bersama untuk menjadi salah satu cara yang dilakukan pemerintahan DIY dalam menggelorakan semangat membumikan kembali nilai-nilai Pancasila, semangat menjaga keberagaman dan kebhinekaan, merawat toleransi, solidaritas, tenggang rasa, gotong royong dalam usaha untuk mencapai kesejahteraan dengan tetap mengutamakan kearifan lokal dalam implementasinya.

Dikatakan, beberapa poin penting terkait tujuan Perda tersebut antara lain adalah untuk menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan aparatur sipil negara, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta Tanah Air, memperkuat usaha terwujudnya tujuan pengaturan keistimewaan DIY sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta berbasiskan kearifan lokal serta terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.

Selain itu, menurut Dr. R. Stevanus, Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang berhasil disusun ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah dan DPRD lain di seluruh Indonesia dalam usaha untuk ikut serta menjaga dan mengembalikan semangat nasionalisme, semangat menjaga NKRI dalam bingkai Pancasila.

Menurut Dr. R. Stevanus, dengan merebaknya gerakan anti Pancasila dan anti keberagaman/ kebhinekaan dan usaha untuk mengdegradasi kearifan lokal, Perda ini menjadi secercah harapan bagi kelompok-kelompok penggerak semangat kebangsaan, nasionalisme, kelompok yang setia dengan Pancasila untuk terus bergerak menyuarakan bahwa Indonesia dan Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

“Indonesia akan tetap menjadi NKRI dengan ideologi Pancasila. Hal ini tidak bisa dielakkan karena Indonesia memiliki keberagaman dalam budaya, adat istiadat, suku bangsa, ras, bahasa, agama hingga kepercayaan,” kata Dr. R. Stevanus.

Artikel ini pernah dimuat di : https://bernasnews.com/perda-pendidikan-pancasila-dan-wawasan-kebangsaan-akan-disahkan-senin-14-februari/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here