DPRD DIY Terima Aspirasi Tolak Revisi UU KPK

528
Dr. Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom., MM anggota DPRD DIY ketika Menerima Demonstran Mahasiswa.

StevanusChristianHandoko.Com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan aksi massa di halaman gedung DPRD DIY pada Kamis (12/9/2019). Para mahasiswa yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di DIY ini menyatakan secara tegas untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua Sementara DPRD DIY menerima kedatangan Gerakan Anti Korupsi ini dengan dilanjutkan kepada jalur audiensi. Didampingi Stevanus Christian Handoko dan Heri Dwi Haryono dari Fraksi Nasdem PSI PD, beberapa perwakilan mahasiswa menyampaikan secara langsung alasan penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK.

Setidaknya ada empat poin yang dinilai tidak sejalan dengan penguatan KPK serta penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun justru melemahkan KPK. Pertama, RUU KPK ini tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 sehingga melanggar UU tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Kedua, ketidaktepatan menggolongkan KPK sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menjadi Lembaga Eksekutif.

Ketiga, pelemahan terhadap ketentuan penyadapan oleh KPK yang harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas yang diangkat oleh Presiden sehingga mengganggu efektifitas pemberantasan korupsi oleh KPK. Keempat, adanya pembatasan waktu penyidikan selama satu tahun menghambat penyelesaian ketugasan KPK dalam memberantan korupsi. Hal tersebut juga tidak dimuat dalam sistem hukum mengenai jangka waktu penyelidikan.

Demontran Aliansi Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta

Beberapa kajian yang dikemukakan oleh Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta ini melahirkan pernyataan sikap aliansi untuk menolak RUU KPK, mendesak Presiden menolah RUU KPK yang diajukan DPR RI, mendesak DPR RI membatalkan rencananya, serta menuntut janji Presiden dalam penguatan KPK.

Aliansi Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta ini juga menghimbau masyarakat agar mengawal pelaksanaan tugas pemerintah dan DPR agar RUU KPK dibatalkan serta mengawal penegakan hukum sebagai ikhtiar mewujudkan bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Aspirasi yang disampaikan sejumlah mahasiswa tersebut disambut baik oleh Anggota DPRD DIY. Sejalan dengan maksud dan tujuan Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta Huda menyatakan sepakat dengan apa yang telah dikemukakan. Di hadapan seluruh peserta aksi massa Huda menandatangani surat pernyataan sikap DPRD DIY terhadap penolakan revisi UU KPK.

“Kami menolak dengan tegas tanpa ada paksaan. Kami mendukung upaya teman-teman untuk kita teruskan ke DPR RI. Mahasiswa sebagai kontrol kita tunggu, kami juga dukung. Dan kami harap mahasiswa dapat sebagai fungsi kontrol untuk terus sampaikan aspirasi yang baik,” tutur Wakil Ketua Sementara DPRD DIY ini.

Senada dengan Huda, Heri sepakat dengan apa yang disampaikan. Stevanus turut menambahkan akan terus berupaya untuk berjuang menguatkan KPK dengan cara apapun. Keduanya menyatakan untuk akan meneruskan aspirasi ke ranah yang tepat sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut pernyataan Huda, aspirasi ini akan disampaikan secara formal kepada Sekjen DPR RI. Huda berharap agar masyarakat DIY dapat menjadi salah satu pelopor yang menyatakan sikap tegas untuk menolak revisi UU KPK.

Artikel Berita ini telah tayang di :
https://www.dprd-diy.go.id/dprd-diy-dukung-untuk-tolak-revisi-uu-kpk/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here