Bapemperda Laporkan Hasil Kerjanya atas Penetapan Propemperda 2020

31
Dr. Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom., MM Ketika Membacakan Laporan Bapemperda DIY

StevanusChristianHandoko.Com – Pada Kamis (23/01/2020) DPRD DIY mengadakan rapat paripurna untuk mendengarkan laporan hasil kerja badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD DIY. Dr. Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom., MM., Anggota Bapemperda menyampaikan laporan Bapemperda atas pembahasan perubahan keputusan DPRD DIY tentang penetapan Propemperda tahun 2020.

Dr. Raden Stevanus mengatakan bahwa pembentukan peraturan perundangan termasuk pembentukan perda melalui proses panjang. Proses tersebut meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Keseluruhan proses ini harus dilakukan secara bersinergi yang menjadi instrumen kebijakan dalam perda.

Pada tahun 2020 Stevanus mengungkapkan terdapat sepuluh raperda dan/atau perdais yang dibahas. Empat diantaranya merupakan inisiatif DPRD DIY, dan enam berikutnya merupakan inisiatif pemerintah daerah DIY.

“Dalam perencanaan, ada instrumen yang disebut, propemperda. Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD DIY nomor 89/K/DPRD/2019 tanggal 28 Nov 2019. Mengamanatkan pembahasan 10 raperda dan/atau perdais di tahun 2020, terdiri dari 4 raperda inisiatif DPRD DIY dan 6 inisiatif Gubernur,” ungkapnya.

Berkaitan dengan perubahan propemperda 2020 yang akan disepakati dalam rapat paripurna kali ini, Stevanus menjelaskan perubahannya.  Pada tahun 2019 salah satu raperda yang masuk penyelesaian raperda adalah Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih DIY yang pembahasannya masuk dalam Pansus BA 40 tahun 2019.

Stevanus menjelaskan dalam perjalanannya pansus tersebut memutuskan bahwa raperda ini belum dapat diselesaikan karena naskah akademik dan draft tidak berkesinambungan dan perlu penyempuarnaan.

Pimpinan DPRD DIY menguatkan keputusan pansus dengan surat Nomor 162/07636 tanggal 23 Desember 2019 kepada Gubernur DIY. Disampaikan belum ada kesinambungan antara naskah akademik dan draft raperda, bahwa naskah di dalamnya belum sesuai data dan fakta. Menanggapi surat tersebut, Gubernur DIY mengeluarkan surat Nomor 188/04972 tanggal 27 Desember 2019. Pada intinya Gubernur menyepakati saran tersebut, selaku pengusul pemerintah daerah akan  melakukan pengkajian kembali.

Haryanta Sekretaris DPRD DIY menyatakan bahwa dengan laporan hasil kerja Bapemperda maka pada forum ini dapat disepakati perubahan penyusunan propemperda 2020. Haryanta menyampaikan perubahan propemperda 2020 dengan adanya penambahan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirta Utama DIY pada Triwulan I. Selanjutnya dibahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirta Utama DIY pada Triwulan I.

Artikel Berita ini telah tayang di :
https://www.dprd-diy.go.id/bapemperda-laporkan-hasil-kerjanya-atas-penetapan-propemperda-2020/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here