Langkah Pemda DIY untuk Terus Mengimplementasikan TIK Selaras dengan Perkembangan yang Ada

3
Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM Mendukung Percepatan Implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi

StevanusChristianHandoko.Com – Anggota DPRD DIY Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM. dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan bahwa langkah Pemda DIY untuk terus mengimplementasikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sudah selaras dengan berbagai aturan yang ada seperti Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

Namun demikian, Dr. R. Stevanus menyoroti bahwa dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat dan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dan pemerintahan di DIY, perlu juga ada Perda yang dapat menjadi payung hukum dalam implementasi e-government, smart branding, smart culture, smart society, smart living, smart economy, smart environment di DIY. “Perda Jogja Smart Province sangat dibutuhkan untuk mendukung ketertinggalan implementasi TIK di DIY,” kata Dr. R. Stevanus dalam rilis yang dikirim kepada Bernasnews.com pada Selasa 22 Februari 2022.

Dr. R. Stevanus mengapresiasi Biro Tata Pemerintahan DIY yang gencar melakukan berbagai terobosan untuk mendukung SDM di pemerintahan kalurahan dan kelurahan di DIY untuk lebih dapat mengimplementasikan perkembangan teknologi. Bimbingan teknis sistem informasi kalurahan yang dilakukan oleh Biro Tata Pemerintahan diharapkan tidak hanya program kegiatan sesaat, namun juga harus dilakukan secara berkelanjutan.

Dikatakan, implementasi TIK untuk mendukung tata Kelola pemerintahan yang baik dapat juga dimulai dari tingkatan seperti kalurahan dan kelurahan di DIY. Stevanus juga berharap pelaksanaan peningkatan SDM juga didukung dengan adanya peningkatan sarana-prasarana yang memadai dan didukung dengan adanya Perda Jogja Smart Province.

Menurut Dr. R. Stevanus, dengan adanya implementasi sistem informasi berbasis kalurahan dan kelurahan diharapkan data yang dimiliki oleh DIY dapat terintegrasi dalam satu platform satu data (Big Data) pemerintahan. Double data, data yang tidak tepat/tidak akurat dapat dihindari. Selain itu dengan pengembangan/ implementasi yang mengarah kepada sistem satu data diharapkan langkah kebijakan yang akan diambil menjadi lebih tepat dan akurat sesuai dengan kondisi ril di masyarakat.

Dr. R. Stevanus mengatakan bahwa rreolusi industri mendorong perubahan dan perkembangan di segala sektor. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pun sudah sangat luar biasa sehingga saat ini sudah banyak sektor yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas, efisiensi, ketepatan dan kecepatan pembuatan produk, jasa dan di sektor pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Di sektor pemerintahan saat ini terus didorong untuk adanya peningkatan produktivitas, efektivitas, efisiensi, ketepatan dan kecepatan hingga mencapai pelayanan publik yang prima.

Artikel ini pernah dimuat di : https://bernasnews.com/langkah-pemda-diy-untuk-terus-mengimplementasikan-tik-selaras-dengan-perkembangan-yang-ada/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here